17 April 2024
SMP Negeri 2 Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 478.05/60 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Surakarta. SMP Negeri 2 Surakarta sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana SMP Negeri 2 Surakarta.
Kedudukan/ domisili Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana SMP Negeri 2 Surakarta di Jl. Apel No.3, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57143.